DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda KTR dan Pengelolaan Sampah

Di tengah pandemi covid-19, DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan agenda penyampaian persetujuan atas 4 Raperda, Jumat (5/6/2020) Informasi tang dihimpun suaramojokerto.com, Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah, Raperda tentang pengelolaan Sampah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Tentang penyelengaraan perpustakan dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkriditan Maja Tama. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh dan di lanjutkan dengan laporan dari juru bicara Pansus 1 hingga Pansus 4 yang di bacakan oleh Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB. Dalam laporanya, Pansus menyatakan bahwa semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda dan juga memberi Saran atas keempat Raperda tersebut. “Kesimpulanya, semua Fraksi di DPRD menyetujui 4 Raperda tersebut menjadi Perda dan untuk saran untuk segera di perhatikan,” jelasnya. Sementara Pungkasiadi, Bupati Mojokerto dalam sambutannya menyatakan bahwa pembahasan 4 Raperda ini telah melalui tahapan yang matang dengan persetujuan dari tingkat 1. “Munculnya 4 Raperda tersebut 2 diantaranya muncul dari lembaga legislatif dan 2 dari eksekutif,” ungkapny. Pungkasiadi juga mengingatkan pentingnya keempat Raperda tersebut kami berharap supaya DPRD Kabupaten Mojokerto mengesahkan keempat Raperda tersebut agar segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah. “Saya sangat bersyukur apabila empat Raperda tersebut di setujui oleh semua fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :