393 gram Sabu dan 38 Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Kota Mojokerto

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto Jalan By Pass, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 40 perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Halila Rama Purnama, Kepala Kejari Kota Mojokerto mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dari perkara yang sudah inkrah.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 40 perkara. Dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkoba dan tipiring,” ungkapnya, Rabu (10/6/2020).

Barang bukti dari 40 perkara tersebut yakni pil double L sebanyak 38.335 butir, pil ekstasi sebanyak 154 butir, ganja seberat 1,002 gram dan sabu-sabu seberat 393,782 gram.

Sementara untuk perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari sebanyak 21 perkara dengan barang bukti sebanyak tujuh minuman keras (miras), dua gelas kaca dan satu kertas plastik serta perkara umum lainnya. (sma/udi)

Baca juga :