Pemkot Mojokerto masih memberlakukan program penghapusan denda bagi para wajib pajak daerah di Kota Mojokerto hingga pandemi covid-19 berakhir. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Infornasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Walikota (Pewali) No 25 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah karena Dampak Corona Viruses.
Program relaksasi itu berupa keringanan pajak daerah dengan penghapusan denda pajak daerah ini berlaku hingga mass darurat virus corona berakhir. Penghapusan sanksi berupa denda itu meliputi sejumlah layanan pajak daerah seperti Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto mengatakan, kebijakan pemberian relaksasi ini masih berlaku sampai adanya pencabutan status darurat corona di Kota Mojokerto. ’’Program ini memang untuk meringankan beban para wajib pajak selama masa pandemi Corona, bulan Juni ini masih berlaku sanpai adanya pencabutan status darurat corona,” jelasnya.
Sementara kebijakan penghapusan denda PBB misalnya, berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama bertahun-tahun. Apabila melakukan pelunasan di saat program ini berlangsung maka denda otomatis dihapuskan.(sma/udi)