Banyak faktor yang menyebabkan kasus perceraian di Mojokerto. Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, faktor ekonomi ternyata cukup mendominasi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejak bulan Januari sampai Mei 2020, jumlah kasus perceraian mencapai 1.102 perkara, baik itu cerai talak maupun cerai gugat.
Asrofi, Ketua PA Mojokerto mengatakan, cerai itu ada dua macam, yakni cerai yang diajukan laki-laki disebut cerai talak. Kemudian, perceraian yang diajukan perempuan disebut cerai gugat.
Menurutnya, dari ribuan perkara, ada 3 faktor penyebab terjadinya perceraian. Diantaranya, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak dan persoalan ekonomi.
Dari 3 penyebab yang sering terjadi, faktor ekonomi tertinggi yakni 656 perkara. Untuk faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus mencapai 291 perkara. Sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak mencapai 146 perkara. “Kalau usia perkawinannya, rata-rata dari umur 1 hingga 5 tahun,” ungkapnya.
Namun Asrofi memastikan, angka perceraian selama masa pandemi Covid-19 menurun. Hal itu terbukti pada bulan Maret hingga Mei tahun 2019 mencapai 645. Sedangkan 3 bulan yang sama di tahun 2020 ini, atau tepatnya masa pandemi hanya 504 kasus. “Jadi turunnya angka perceraian mencapai 141 kasus, atau turun 21,81 persen,” terangnya. (sma/udi)
Baca juga :