Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari APBD Pemkab Mojokerto yang sempat tersendat akhirnya dibagi untuk warga terdampak Covid-19. Setiap orang berhak mendapatkan 600 ribu selama tiga bulan.
Sebelumya, Pemkab Mojokerto menjadwalkan penyaluran BST bagi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yakni pada bulan Mei, Juni, dan Juli. Namun karena sempat terganjal pendataan penyaluran baru di lakukan Juni, Juli dan Agustus.
Pungkasiadi, Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan, penyaluran bantuan sosial tunai (BST) bersumber dari APBD Pemkab Mojokerto bagi warga terdampak Covid-19 merupakan rentetan dari (BST) terpadu dari Kemensos kemudian Desa yang sebelumya sudah di salurkan terlebih dulu.
“Dan hari ini Kabupaten Mojokerto baru menyaluran BST berbasis dari usulan desa yang dikoordinir oleh pihak kecamatan, dan sudah di cleansing Dinas Sosial. Sehingga diperoleh data penerima BST sebanyak 16.455 KK se-Kabupaten Mojokerto. Jangan sampai ada data ganda. Kita harus kerjakan dengan seksama agar tidak salah,” ungkapnya, seusai penyerahan BLT di Kecamatan Jatirejo, Jum’at (12/06/2020)
Setiap KK, lanjut Abah Ipung sapaan akrab Bupati, akan mendapatakan bantuan sebesar 600 ribu selama tiga bulan, yakni Juni, Juli dan Agustus. Berbeda dengan BST dari yang bersumber dari Kemensos dan Dana Desa (DD), BST Pemkab kali ini dibagikan secara kumulatif langsung tiga bulan, yakni Rp 1,8 juta.
“Semoga.semua warga terdampak bisa mendapatkan, ini akan kami data kembali kita minta data ke desa yang nantinya akan kita ajukan kembali ke Jawa Timur,” paparnya.
Soal keterlambatan bantuan yang seharusnya di salurkan pada bulan Mei, Juni, dan Juli. Abah Ipung menegaskan lantaran adanya kehati-hatian pemerientah dalam proses penyaluran.
“Keterlambatan kemarin karena kehati hatian kita dan mengatisiapasi adanya data yang ganda. Sebab ada beberapa nama di dinsos ini muncul kembali sehingga kita data ulang oleh dinsos dan ini baru kita lakukan pencairan,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :