PPDB SMPN di Kab Mojokerto Bebas Tanpa Zonasi, Ini Tahapan dan Jadwalnya

Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto tidak lagi membatasi wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Calon siswa bebas memilih satu dari 40 lembaga SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, proses PPDB mulai memasuki tahap verifikasi dan validasi data calon pendaftar yang dijadwalkan mulai 17-23 Juli nanti. Hal itu dilaksanakan di masing-masing SMP Negeri. Namun bagi siswa dari luar Kabupaten, maka dilakukan di kantor Dispendik yakni Jalan RA Basoeni, Sooko, Mojokerto.

Mujiati, Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Kabupaten Mojokerto menjelaskan, tahap verifikasi dan validasi dilakukan untuk pengambilan PIN sebagai tiket untuk mendaftar PPDB SMP Negeri yang dibuka 29 Juni hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Tahun pelajaran 2020-2021 ini pendaftaran dibagi menjadi 4 jalur yang akan dibuka bersamaan secara daring alias online. Diantaranya, jalur zonasi yang menampung kuota sebanyak 50 persen.

Tahun ini Dispendik menghapus pembatasan radius pada jalur ini. Sehingga calon siswa dari 18 Kecamatan dibebaskan memilih mendaftar di 40 SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto. Namun kata Mujiati, calon pendaftar juga harus tetap mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal dan sekolah tujuan.

Sebab, proses seleksi di jalur zonasi tetap mengacu berdasarkan jarak. Apalagi masing-masing calon siswa hanya diberi kesempatan memilih satu kali di satu sekolah tujuan. “Jadi kalau tidak lolos ya langsung gugur,” katanya.

Di jalur zonasi ini juga akan menampung warga dari wilayah yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mojokerto. Seperti Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Lamongan.

Calon siswa harus tetap bersaing dalam seleksi. “Jadi sama-sama tetap bertarung jarak dengan pendaftar Kabupaten,” terangnya.

Sedangkan untuk pendaftaran juga dibuka jalur afirmasi. Jalur ini diprioritaskan bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto. Masing-masing dijatah membuka 15 persen. Sementara untuk jalur perpindahan orang tua maksimal membuka 5 persen.

Namun kata Mujiati, kalau kedua itu tidak terpenuhi, maka akan dilakukan pengalihan di jalur prestasi yang diberi pagu awal 30 persen. “Sehingga 30 persen itu bisa bertambah, jika mendapat limpahan sisa kuota dari dua jalur tersebut,” jelasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :