Nekat Gadaikan Truk, Pria asal Mojokerto ini akhirnya Diringkus Polisi

Kasus penggelapan mobil truk di Mojokerto akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisia. Pelaku diketahui bernama Dartuminto (42) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dartuminto nekat gadaikan mobil truk milik juragannya itu untuk dipakai membayar hutang yang mencapai puluhan juta.

Ipda Selimat, Kanit Reskrim Polsek Ngoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapati laporan dari pemilik truk, yakni Yuheriyanto (48) warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada 14 Mei 2020.

Korban, melaporkan aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. “Awalnya, pelaku ini melamar kerja sebagai sopir dengan menjanjikan uang ongkos kendaraan per hasil,” ungkapnya Jum’at (19/06/2020).

Setelah dua hari mobil diserahkan, sejak saat itu pelaku tak bisa dihubungi, dan saat dicek di rumahnya, ternyata kendaraan truk milik korban juga tak ada di rumah.

“Berawal dari situ korban mulai curiga, korban juga mendapatkan informasi jika truk miliknya sudah berada di tangan orang lain, di wilayah Kemlagi,” tambahnya.

Kasus akhirnya dilaporkan ke Polisi dan menurut keterangan pelaku, truk tersebut memang sengaja digadaikan sebesar Rp 40 juta untuk membayar hutang. “Pelaku kita amankan di Kecamatan Pungging setelah pulang menyupir dari Bali,” tegasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara. “Barang bukti yang kita amankan, satu unit truk,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :