Galian Legal di Mojokerto Dipasangi Label, Ini Tujuannya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mulai menginventarisir galian C (sirtu) serta memasang label disejumlah lokasi. Sebab, saat ini jumlah galian C cukup banyak.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah galian di Kabupaten Mojokerto mencapai 57 titik dan menyebar di 11 Kecamatan. Dari jumlah itu, galian yang mengantongi izin hanya di 14 lokasi.

Bambang Eko Wahyudi, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto mengatakan, ada sekitar 14 lokasi yang dipasang plakat. Pada papan tersebut tertulis lokasi tambang secara detail, pemilik tambang, nomor izin usaha, batas akhir perizinan hingga komoditas tambang.

Bahkan tertulis juga sebuah pantun “Jago Kluruk Wayah Bengi, Tuku Tanah Urug Nang Nggon Sing Resmi”.

Papan itu memberikan penegasan ke masyarakat, jika tambang itu sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Dia menjelaskan, kalau masyarakat ingin membeli tanah uruk dan sebagainya, dipersilahkan ke lokasi yang ada label dan papannya.

Sebab menurutnya, dengan membeli tanah uruk dilokasi berplakat, maka masyarakat ikut menyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Hingga kemarin, Bapenda telah tuntas memasang seluruh galian dikawasan utara sungai Brantas. Dirinya menargetkan, pemasangan plakat akan tuntas pada pekan depan.

Secara terpisah, Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, untuk menertibkan area tambang, pemda tidak bisa berbuat banyak.

Sebab, seluruh perizinan maupun penertiban jadi kewenangan Pemprov Jatim. Sedangkan pemda hanya sebatas membantu saja. (sma/udi)

Baca juga :