Polres Mojokerto kembali mengamankan tiga pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti berupa tujuh paket sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku diamankan petugas setelah melakukan transaksi barang haram jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 6 gram lebih.
Pelaku diketahui bernama Ainin Anam (38) asal Dusun Jambu, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Muhammad Ma’arif (25) asal Dusun Sampang, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo dan Mulyawan Ainul Yaqin (22) asal Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari.
AKP Yogi, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, saat ini ketiga pelaku masih diperiksa oleh anggota untuk dilakukan pengembangan adanya jaringan besar yang ada wilayah Kabupaten Mojokerto. “Ketiga pelaku ini satu jaringan dan masih kita lakukan pengembangan,” tuturnya. Jumat (3/7/2020)
Sementara mengenai penangkapan ketiga pelaku peredaran narkona tersebut diamankan secara bertahap. Berawal, saat petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah di Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto.
Selain mengamankan 7 paket sabu, petugas juga nengamankan barang bukti berupa alat hisab sabu, HP dan uang tunai Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolres Mojokerto dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :