Jual Sabu-Sabu di Rumah Makan, Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus

Seorang pengedar narkoba jenis sabu diamankan polisi dengan barang bukti sebanyak 2 gram. Pelaku diketahui bernama Syafii Anam (29) tahun asal Desa Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku Anam ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Hasanudin Desa awang-awang Kecamatan Mojosari. Saat digeledah polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 2 gram.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag humas Polres Mojokerto mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 20:20 WIB, saat akan transaksi 2 gram sabu. Sementara pelaku lainnya kabur.

“Pelaku yang kabur dugaan kami sebagai kurir, kemungkinan dia mengetahui ada petugas yang datang,” ungkapnya, Jum’at (10/07/2020).

Tri juga mengatakan, tersangka Anam ini diduga kerap menjual sabu-sabu di kawasan Mojosari. Pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2 gram yang disimpan dalam sebuah plastik klip dan disembunyikan di tempat rokok.

Akibat perbuatannya, Anam dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :