MPLS Hingga Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Mojokerto Dimulai 13 Juli, Tetap Dilakukan Secara Online

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun pelajaran 2020/2021 di Kota Mojokerto akan dimulai Senin lusa (13/07/2020). Namun, tidak dilakukan dengan bertatap muka di kelas, melainkan tetap secara dalam jaringan (daring) alias secara online.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dinas Pendidikan (Dispendik) juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021. Didalam SE itu terdapat sejumlah poin, yang mengatur tentang pelaksanaan KBM sekaligus Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

SE itu berlaku bagi sekolah jenjang TK, SD, SMP Negeri maupun swasta, termasuk lembaga kursus di Kota Mojokerto.

Amin Wachid, Kepala Dispendik Kota Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Ika Puspitasari, Walikota Mojokerto selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto serta Dispendik Jatim diputuskan, jika pembejaran tetap dilakukan secara online.

Selama masih pembelajaran secara daring, kata Amin, maka guru diminta tetap melaksanakan tugas di sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan, termasuk menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru, juga akan digelar secara online. Kegiatan yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) ini digelar selama tiga hari atau mulai Senin (13/7) hingga Rabu mendatang (15/7).

Masing-masing sekolah diminta menyiapkan pembelajaran daring dalam bentuk modul video, tutorial dan interaktif. Materinya juga harus dikemas secara menarik dan seinovatif mungkin. Misalnya, saat MPLS nanti bisa menyiapkan video tentang gambaran sekolah, ruang kelas ataupun pengenalan gurunya hingga kepala sekolah.

Amin juga menjelaskan, pembelajaran secara daring ini diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentutkan. Artinya, pelaksanaan masuk sekolah dengan tatap muka akan diberitahukan, sambil menunggu keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :