Meski Masih Zona Merah, Tempat Hiburan Malam dan Wisata di Mojokerto Boleh Buka

Hingga kini, Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona merah COVID-19 seiring dengan terus bertambahnya pasien positif corona. Data per 11 Juli 2020, jumlah Pasien positif mencapai 262, sembuh 135, Meninggal 15 orang.

Meski demikian, Pungkasiadi Bupati Mojokerto sudah mengizinkan tempat wisata dan tempat hiburan malam untuk beroperasi dengan menerapkan Protokol kesehatan.

Hal ini Diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 440/1449/416.105/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejumlah tempat wisata yang dikelola Pemkab Mojokerto sudah beroperasi sejak Sabtu (4/7). Diantaranya, wana wisata Padusan, pemandian air panas Padusan, petirtaan Jolotundo, Makam Religi Troloyo, Eko Wisata Desa Tanjungan, kolam renang Ubalan dan air terjun Coban Canggu.

Di hari yang sama, juga mulai dibuka dua tempat karaoke, yakni tempat karaoke di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari dan karaoke di Jalan Raya Bypass Mojokerto, Kecamatan Puri.

Menurut Bupati Mojokerto Pungkasiadi, jumlah pasien positif Corona memang terus bertambah. Namun, jumlah pasien yang sudah sembuh lebih banyak dibandingkan pasien yang masih positif. “Angka kesembuhannya meningkat, sekarang ada 135 pasien,” ungkapnya.

Pungkasiadi juga mengaku khawatir pembukaan tempat karaoke dan wisata ini akan memunculkan penyebaran baru. Oleh karena itu, Tim evaluasi SOP penerapan protokol kesehatan akan terus memantau dan mengevaluasi protokol kesehatan di setiap tempat karaoke, hotel dan wisata.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Kata Bupati, pembukaan aktifitas usaha ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat. “Kekhawatiran pasti ada, tapi kita tidak boleh kalah dengan pandemi ini,” ujarnya.

Sementara Satuin, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Mojokerto menjelaskan, hotel, karaoke dan restoran yang mulai buka di wilayahnya karena dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan.

Menurutnya, penilaian dilakukan oleh tim evaluasi SOP protokol kesehatan yang dibentuk Bupati Mojokerto. “Setelah diizinkan buka, terus diawasi oleh tim evaluasi secara berkala,” tegasnya.(sma/udi)

Baca juga :