Kabur, Jambret Sadis asal Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang jambret bernama Eghar Danur Widianto (25) asal Kecamatan Trawas, Mojokerto berhasil diamankan petugas kepolisian, setelah buron selama 10 bulan. Dia diamankan setelah menjambret tas seorang wanita hingga terjatuh.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual cilok ini, diamankan anggota Reskrim Polsek Trawas pada Jum’at (10/7/2020) lalu di rumahnya di Dusun Ngembes, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

“Dia diamankan setelah aksinya menjambret tas seorang wanita pada September tahun lalu,” ungkap Ipda Bambang Sunandar, Kanit Reskrim Polsek Trawas, Rabu (15/7/2020)

Menurutnya, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada September 2019 lalu di jalan Jl. Raya jurusan Trawas-Mojosari, tepatnya di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.

Dalam aksinya, pelaku tak segan melukai korbannya. Yakni dengan cara menarik tas milik korban hingga terjatuh dari atas motor.

Sesuai laporan Diah Safitri (21) warga Kecamatan Trawas, korban penjambretan. Kronologi kejadian bermula saat korban melintas di jala raya Trawas-Mojosari. Sekitar pukul 19.00 WIB korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang saat itu mengunakan sepeda motor jenis Honda Mega Pro.

“Waktu kejadian korban membawa tas yang dipakai dipunggung. Setelah dipepet pelaku, tas milik korban langsung ditarik dari belakang sampai korban ini terjatuh,” tuturnya.

Berhasil menarik tas milik korban, kata Ipda Bambang, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas yang berisikan hp dan dompet berisikan uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah.

“Alhamdulillah setelah kita melakukan penyelidikan lumayan lama dan berbekal ciri-ciri dari para saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lebih dari tiga melakukan aksi jambret dengan modus yang sama di beberapa wilayah.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa jaket jamper warna hitam ke abu-abuan, satu unit celana pendek, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan Nopol W 4672 PG warna hitam dan hp, serta satu STNK.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini tengah menjalani kurungan di sel tahanan Polsek Trawas. “Kita sangkakan pada 365 ayat (1) Ke- 3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tandasnya. (sma/udi)

Baca juga :