Pemkab Janji Segera Cairkan Sisa Dana Penyelenggaraan Pilkada Mojokerto 2020

Pemkab Mojokerto janji segera mencairkan Sisa dana penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. sisa dana yang akan dicairkan mencapai 31,1 miliar rupiah.

Yoi Afrida, Kepala Bakesbang Kabupaten Mojokerto mengatakan, pengajuan pencairan dana KPU sudah dilakukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dimungkinkan hari ini sudah cair atau paling lambat besok.

Dia juga mengatakan, pencairan dana hibah Pilkada kali ini sudah berubah skema. Kala sebelumnya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka pencairan KPU berlangsung tiga tahap, yaitu 40% 50% dan 10%

Tapi tahapan pencairan itu berubah, setelah Menteri Dalam Negeri Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam pasal 14 ditegaskan, pencairan tahap ke-1 paling sedikit 40% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah penandatanganan NPHD.

Sementara pencairan tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sekedar diketahui, KPU Kabupaten Mojokerto mendapat alokasi anggaran Pilkada serentak tahun ini senilai Rp 52 miliar. Sementara Bawaslu dengan pengajuan Rp 20 miliar, hanya disetujui Rp 11 miliar rupiah saja.

Minimnya realisasi yang dilakukan Pemda, maka membuat lembaga penyelenggara ini kesulitan menaikkan honorarium penyelenggara di tingkat bawah. Seperti yang dialami Bawaslu. Mereka menghitung pengawasan di tingkat TPS saja telah menghabiskan anggaran Rp 1,4 miliar rupiah

Dengan kenaikan honorarium di Bawaslu, maka tingkat kebutuhan juga mengalami lonjakan. dia mengatakan, besaran honorarium selama Pilkada berlangsung mencapai Rp 7,5 miliar.

Termasuk dengan KPU, hingga kemarin rasionalisasi anggaran masih dilakukan untuk menaikkan honorarium para petugas ad hoc. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :