GOWESer Marak di Mojokerto, Dishub Bakal Terbitkan Aturan Bersepeda

Maraknya masyarakat yang bersepeda di Kota Mojokerto membuat Dinas Perhubungan setempat bakal menerbitkan aturan untuk menjaga keselamatan pengendara dan tertib dalam berlalu lintas.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, regulasi bagi pesepeda ini sekarang masih dalam proses pembahasan, seiring dengan maraknya pesepeda yang dikhawatirkan dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.

Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto mengatakan, sedikitnya ada tiga poin yang akan diatur dalam kegiatan bersepeda di jalan raya. Diantaranya masalah kelengkapan atribut sepeda dan saat bersepeda di jalan.

Gaguk mengungkapan, dalam aturan tersebut akan dibagi dalam dua kategori masing-masing, yaitu untuk sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sepeda balap juga sepeda gunung.

Gaguk mencontohkan, aturan secara umum yang harus dipenuhi pada atribut sepeda seperti lampu, rem, pedal bereflektor dan Bel. “Jadi kalau malam hari harus ada penerangan, juga alat pemantul cahaya,” ungkapnya.

Sementara khusus pesepeda balap dan sepeda gunung, juga harus memakai helm ketika gowes dan untuk sepeda yang berjajar tidak boleh lebih dari dua jajar.

“Jadi, ketika gowes, berjajarnya maksimal dua sepeda. Selain itu, pesepeda juga dilarang menggunakan seluler saat bersepeda,” pungkasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :