Tak Mengenakan Masker, Puluhan Orang di Mojokerto Terkena Sanksi Kerja Sosial

Puluhan pengendara motor dan pengunjung warung di Kota Mojokerto dihukum kerja sosial, akibat tidak mengenakan masker saat dilakukan razia pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, puluhan orang yang dihukum kerja sosial ini melanggar Peraturan Walikota (Perwali) No 55 Tahun 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kota Mojokerto.

Selain dihukum kerja sosial menyapu Alun-alun Kota Mojokerto. Mereka yang terjaring, juga diminta untuk mengenakan rompi warna oranye bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan”. Bahkan, ada juga yang diminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan.

Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, hukuman sosial yang diberikan kepada puluhan orang itu karena kedapatan tidak memakai masker dan sudah sesuai Perwali Nomor 55 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru. Mereka dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan seputaran alun-alun.

Pada razia kali ini, petugas Satpol PP bersama kepolisian melakukan razia di dua lokasi, yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, sebanyak 10 orang lebih pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.

Selain itu, langkah ini juga digunakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang bandel untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan memberikan efek jera dalam upaya memutus penyebaran virus Corona COVID-19,” tuturnya.

Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 yakni razia masker akan dilakukan secara masif.

“Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling menggunakan mobil patroli juga banner-banner besar yang dipasang di tempat-tempat umum kan, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan,” tegasnya.

Menurutnya, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga penegakan mulai dilakukan sesuai dengan Perwali Nomor 55.

“Karena tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, dengan adanya perwali ini semoga bisa menekan angka penyebaran,” tandasnya.

Terkait sanksi denda, hingga kini pemerintah masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur. “Kita kedepankan sanksi sosial dulu. Kita masih menunggu,” tandasnya.

Sementara itu, KN, salah satu pelanggar mengatakan, pihaknya mengaku kapok atas sanksi sosial yang diberikan oleh petugas. Pihaknya mengaku tidak memakai masker lantaran lupa. Sebab tergesah-gesah akan membeli makan ke Benteng Pancasila (Benpas)

“Kapok, ya tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya singkat, usai dirinya menyapu Alun-alun Kota Mojokerto. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :