Target dua minggu yang dicanangkan untuk mengubah status epidemiologi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto membuahkan hasil.
Per 21 Juli 2020 lalu, tingkat resiko penularan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto semakin menurun. Jika sebelumnya status zona merah (resiko tinggi), akhirnya berubah menjadi zona oranye (resiko sedang).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, perubahan itu tidak lepas dari gencarnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC), dalam upaya Testing, Tracing dan Treatment yang digalakkan. Sehingga angka pasien yang sembuh lebih tinggi daripada pasien confirm.
dr Sujatmiko, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengatakan, perubahan status ini (zona oranye), bukan berarti peluang kembali ke zona merah akan tertutup. Tingginya pasien terkonfirmasi Covid-19 masih berpeluang, jika masyarakat mengendurkan protokol kesehatan yang sudah digencarkan Pemkab Mojokerto.
Kondisi ini yang seharusnya bisa diminimalisir dengan tetap disiplin protokol kesehatan, menjaga jarak hingga memakai masker.
GTPPC melalui Dinkes terus berupaya semaksimal mungkin dalam menurunkan resiko penularan Covid-19 dengan berbagai inovasi. Diantaranya Mesin PCR dan suplai probiotik. Selain itu Dinkes juga menambah daya tampung ruang perawatan.
Yakni, menyulap Puskesmas Gondang sebagai ruang observasi bagi pasien OTG alias Orang Tanpa Gejala. Pilihan Puskemas Gondang sebagai atau tempat karantina, karena dari kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan yang lebih baik. Setidaknya, disana ada 30 bed yang bisa ditempati 49 pasien OTG yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Menurutnya, penyediaan itu bertujuan untuk mempercepat proses penyembuhan pasien kurang dari 14 hari. Termasuk mempersempit tingkat penularan Covid-19 agar tidak meluas. Sehingga penurunan resiko Covid-19 bisa ditekan, sesuai target dua minggu yang ditekankan oleh Kapolda dan Gubernur Jatim. (sma/udi)
Baca juga :