Meski Zona Oranye, Bupati Mojokerto Ingatkan Masyarakat Tidak Teledor

Kabupaten Mojokerto berubah dari zona merah (resiko tinggi) menjadi zona oranye (resiko sedang) terkait kasus Covid-19.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mewanti-wanti seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto tidak terlena melupakan protokol kesehatan. Hal itu demi memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Pungkasiadi meminta agar semua pihak agar tidak teledor, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketatketat. Jangan sampai berubah jadi zona merah lagi.

“Saat ini kasus terkonfirmasi sebanyak 383, tapi angka kesembuhannya juga tinggi mencapai 211 atau sudah 55 persen (update per 21 Juli 2020). Kita berdoa semoga cepat jadi kuning (risiko rendah), hingga hijau (risiko terkontrol),” tegasnya, saat menutup kegiatan gebyar bulan panutan pembayaran PBB-P2 Buku I, II dan III tahun 2020 di Balai Desa Gayaman Kecamatan Bangsal, Kamis siang kemarin (23/7/2020).

Sebelumnya, himbauan untuk taat protokol kesehatan, juga disampaikan Pungkasiadi saat memberi arahan pada ratusan Satlinmas pada kegiatan optimalisasi peran Satlinmas desa/kelurahan dalam Pam Swakarsa di daerah tahun 2020, di salah satu hotel di Trawas.

Pungkasiadi jugamenegaskan, arti sesungguhnya tentang pemahaman new normal terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah tafsir.

Dia mengingatkan, new normal merupakan adat baru dalam masa pandemi Covid-19. Adat baru itu menjalankan hidup seperti biasa, tapi tetap menerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan, di rumah saja jika tidak ada kepentingan, penyemprotan disinfektan, serta menjaga kesehatan diri dan lingkungan.

Menurutnya, Pemkab Mojokerto juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE) terkait penanggulangan pandemi. Diantaranya SE New Normal, SE Tim Evaluasi serta SE Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Jika ada yang menyelenggarakan kegiatan seperti wisata, maka pelaku wisata harus terlebih dulu memiliki izin dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Dia juga mengatakan, sesuai instruksi pusat, jika tatanan new normal telah diuji cobakan pada tujuh sektor pelayanan publik. Diantaranya pasar, pasar modern (mall, minimarket atau pasar modern), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi umum.

“Prioritas kita saat ini adalah jaga kesehatan, tapi ekonomi juga harus dijaga agar selamat. Pemkab sudah buat SE New Normal, SE Tim Evaluasi, SE Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Jika ada yang menyelenggarakan kegiatan, harus mengantongi izin dulu dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak mampu memenuhi, tidak akan diizinkan,” jelasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :