Maju Pilbup Mojokerto 2020, Yoko Harus Mundur

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020, akan digelar sekitar bulan Desember nanti. Saat ini ada sejumlah Bakal Calon yang akan running di Pilbup Mojokerto 2020.

Salah satunya dari kalangan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Yoko Priyono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Yoko Priyono nampaknya harus mundur dari statusnya sebagai ASN. Maksimal 30 hari sebelum coblosan, SK pengunduran diri sudah diserahkan ke KPU.

Muslim Bukhori, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, surat pengunduran diri Yoko harus disertakan saat proses pendaftaran yakni 4-6 September 2020 mendatang. Tapi hanya sebatas surat pengajuan pengunduran diri saja.

Menurut Muslim, surat resmi berupa SK pengunduran diri harus sudah diserahkan ke KPU, paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

Sementara itu, Achmad Arif, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, saat melakukan pendaftaran di KPU nantinya, bakal calon yang berstatus ASN juga harus menyertakan tanda terima surat pengunduran diri dari pejabat berwenang.

Surat keterangan bahwa pengunduran diri tengah dalam proses. Dan yang pasti disertai dengan syarat lain, misalnya rekom parpol.

Arif menjelaskan, syarat-syarat itu tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilgub, Pilbup, dan Pilwali.

Tapi berbeda dengan bakal calon dari petahana, yakni Pungkasiadi yang memastikan kalau dirinya juga akan running pada Pilbup Mojokerto. Dia (Pungkasiadi) tidak perlu mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Mojokerto. Pihaknya cukup mengajukan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Arif juga menjelaskan, untuk petahana cukup mengajukan cuti masa kampanye selama 71 hari saja. Cutinya juga di luar tanggungan negara. Sehingga, seluruh fasilitas yang selama ini digunakan selama menjabat kepala daerah, maka harus dilepas.

Menurutnya, cuti seorang petahana bisa memanfaatkan cuti secara keseluruhan atau sebatas saat jadwal kampanye saja. Jadi cuti hanya saat kampanye saja, namun bisa juga mengambil cuti semua.

Seperti diinformasikan, Yoko Priyono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM sudah dipastikan bisa running pada Pilkada 2020. Hal itu setelah dirinya mengantongi rekom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi, Sabtu pekan lalu (25/7/2020). Rekom ini diserahkan dan diterima bacawabupnya, Choirunnisa. Selain itu bakal pasangan calon (bapaslon) tersebut juga menerima rekom dari Golkar.

Sementara itu Pungkasiadi, petahana hingga saat ini masih belum mengantongi tiket utuh di Pilkada. Dirinya masih mengantongi rekom PDI Perjuangan yang memiliki 9 kursi di DPRD. Padahal, batasan minimal dukungan parpol sebanyak 10 kursi.

Namun ada dua parpol lain, yakni PKB dan PBB sudah dinyatakan final. Dan segera mengeluarkan SK penetapan dukungan di Pilkada kepada dirinya. (sma/udi)

Baca juga :