Dukung Kades, Ratusan Warga di Mojokerto Demo ke Kantor Kejari, Ini Tuntutannya

Ratusan warga dari tiga Dusun, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto menggelar aksi menolak kriminalisasi status tersangka kepala desa Arif Rahman yang dinilai janggal.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ratusan warga dari Dusun Lebak, Dusun Jabung dan Dusun Geneng, Desa Lebakjabung itu, datang menggunakan enam dump truk dan berbagai atribut tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di jalan raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Mereka menuntut akan status tersangka terhadap Kepala Desanya yakni Arif Rahman yang berstatus tersangka sejak 28 Mei 2020 lalu, terkait kasus Eksploitasi Alam yakni Normalisasi sungai di Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo.

Setibanya didepan Kejari, secara bergilir massa aksi melakukan orasi. Salah satunya dilakukan Koordinator Lapangan Ahmad Yani.

Dia membacakan lima tuntutan ratusan warga. Bahkan menurut pria yang juga Ketua Gakkopen ini, tahun 2019 lalu sempat melakukan aksi jalan kaki ke Istana Presiden. Hal itu untuk menolak tambang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Boro Selo Malang, yang juga terletak di Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo.

“Pertama kami meminta Cabut izin operasional CV. Sumber Rejeki di Desa Lebak Jabung, kedua memperjelas proses hukum tertutup Gusion Cloyal di Selomalang, Kabupaten Mojokerto di Polres Mojokerto,” ucapnya menggunakan mic dari atas pick up, Senin (3/8/2020).

Tuntutan ketiga, kembalikan Arif Rahman sebagai Kepala Desa Lebak Jabung. Menurut Yani, mereka (warga) juga meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelapor yang dianggap telah ingkar terhadap hasil musyawarah pada tahun 2014 Tentang Normalisasi Tanah Cianjuran.

“Terakhir tetapkan Kawasan Selomalang sebagai Wilayah Konservasi lingkungan dan menjadikan Desa Lebakjabung sebagai Desa Wisata,” tegasnya.

Usai melakukan orasi, dirinya bersama Kepala Desa Lebakjabung nonaktif Arif Rahman, dan tiga pendamping perwakilan warga lainnya yakni Ketua BPD, Limnas, RT/RW Desa Lebak Jabung masuk ke dalam kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Hal tersebut untuk mendampingi Kades yang sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sementara ratusan warga lainnya duduk didepan pagar kantor Kejari serta dikawal puluhan petugas kepolisian Polres Mojokerto, sembari menunggu hasil pemanggilan kedua sekaligus pemeriksaan tersangka Arif Rahman. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :