Sempat Terhenti, Pemkab Mojokerto Umumkan Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Sesuai surat Menpan RB tanggal 16 Juli 2020 Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 Hal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, serta Pengumuman Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Mojokerto tanggal 23 Maret 2020 Nomor 810/787/416-204/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto Formasi Tahun Anggaran 2019, maka Pemkab Mojokerto mengumumkan beberapa hal penting.

Antara lain, peserta yang berhak mengikuti SKB merupakan peserta dengan Kode “P/L”, “P/L (PITL/ 181)” dan “P/L (PITL/ 191)” sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Panselda Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaksanaan SKB Pemkab Mojokerto berpedoman pada Surat Edaran BKN tanggal 2 Juli 2020 Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan SKB Pemkab Mojokerto tersebut berlokasi di Aula Mojopahit Kanreg 11 BKN Jl. Letjen S. Parman 6 Waru-Sidoarjo, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Diantaranya melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan SKB, dengan selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan mempersiapkan diri mengikuti SKB sesuai jadwal.

Selain itu peserta juga bisa memilih lokasi SKB terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Yakni Kantor BKN/Kantor BKN Regional/UPT BKN/Kedutaan Besar Republik Indonesia yang telah ditunjuk sebagai lokasi SKB.

Peserta SKB hanya dapat memilih 1 (satu) lokasi SKB melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 Pukul 23.59 WIB dan diberi kesempatan 3 (tiga) kali perubahan.

Jika peserta belum memilih lokasi SKB sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka lokasi SKB akan secara otomatis/dianggap memilih lokasi SKB yang disebutkan di awal. Peserta SKB pun wajib mematuhi ketentuan yang berlaku di lokasi SKB yang dipilih.

Cetak Kartu Peserta melalui laman https:(/sscn.bkn.go.id/ tanggal 8 Agustus 2020 dan wajib dicetak menggunakan kertas buffalo ukuran A4, warna putih, ditandatangani dengan tinta warna biru dan digunting sesuai tanda pada Kartu Peserta, dan wajib ditunjukkan pada saat pelaksanaan SKB.

Kelalaian/keterlambatan Peserta SKB dalam mengetahui, membaca dan memahami pengumuman serta pelaksanaannya menjadi tangung jawab Peserta SKB.

Jadwal pelaksanaan dan ketentuan SKB lebih lanjut akan diumumkan pada laman http:Imojokertokab.go.id.
Pelayanan informasi terkait pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 dapat menghubungi telepon (0321) 322817 pada hari Senin sampai Jumat (hari kerja) mulai pukul 08.30 sampai 15.30 WIB. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :