Polisi Tetapkan Pemilik Salah Satu Galian C di Mojokerto Sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pemilik galian C yakni CV. Sumber Rejeki di Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat ini polisi fokus pengumpulan alat bukti serta berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, petugas kepolisian melakukan penggerebekan lokasi tambang di bantaran Sungai Biro pada 13 Februari lalu.

AKP Rifaldhy, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, setidaknya petugas berhasil menyita dua alat berat dan enam dum truk berikut sopirnya di lokasi tambang.

“Iya, ini perkara sudah lama juga, masih dalam penyidikkan, kita sudah tetapkan tersangka pemilik CV. Sumber Rejekinya,” ungkapnya, Rabu (5/8/2020).

Dari hasil penyelidikan sementara, pemilik galian yang diketahui PS (55) warga asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu, terbukti melakukan ekspolitasi batu alam atau illegal mining dibantaran Sungai Boro, Selomalang, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

“Kita tetapkan tersangka pada akhir bulan Juli 2020 lalu,” ucapnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus illegal mining yakni pemilik CV. Sumber Rejeki ini berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat pemilik perusahaan.

Pihaknya belum bisa mengatakan secara gamblang terkait alat bukti apa saja yang menjerat pemilik CV. Sumber Rejeki sebagai tersangka, sebelum berkas lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hingga dinyatakan P21.

Polisi Sita Beberapa Backhoe dan Dump Truk…..

Baca juga :