Tersandung Proyek Fiktif, Mantan Kadis PUPR Mojokerto Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali melakukan penanganan terhadap seorang pejabat di Kabupaten Mojokerto. Kali ini giliran Didik Pancaning Argo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2020)

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek normalisasi diduga fiktif di sepanjang aliran irigasi Candilomo atau Sungai Pikatan (Sungai Landai) di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo. Serta sungai Jurang Carot, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sejak 2016 hingga 2017 silam pada akhir December 2019 lalu oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Rahmat Hidayat, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, penahanan terhadap yang bersangkutan, setelah pihaknya menerima pelimpahan tanggungan dari penyidik Polda Jatim terkait kasus di DPUP Kabupaten Mojokerto, yang sekarang Didik Pancaning Argo menjabat Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto.

“ASN di salah satu Satker sejak hari ini sementara ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Eksekusinya sebagai Kepala Pengairan Tahun 2016, dalam pelaksana kegiatan restorasi normalilasi daerah irigasi Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Menurutnya, Didik merupakan tersangkut kasus penyalahgunaan wewenang, dalam proses pengambilan batu dari sungai yang melibatkan perusahaan CV. Musika milik keluarga mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.

“Yang kemudian atas perintah tersangka, batu tersebut di bawa ke perusahaan di Mojokerto. Dimana ada dua orang saksi yang bertugas mengirimkan batu tersebut. Saksi (FA) itu menerima bayaran Rp 500 juta sekian, dan (S) Rp 400 juta sekian. Padahal untuk pengelolaan normalisasi kali tersebut merupakan wewenang Kementreian PUPR pusat,” paparnya.

Selain itu, dalam BAP terdapat nama MKP sebagai salah satu saksi yang bersama-sama melakukan kegiatan normalisasi tersebut. Bahkan hasil audit Tim BPKP, senilai Rp 1 miliar 30 juta lebih kerugian yang dialami negara terkait kasus penyalahgunaan wewenang ASN tersebut.

Hanya saja Kejari Kabupaten Mojokerto belum bisa memastikan, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini maupun keterlibatan MKP.

“Nah nanti kita lihat di persidangan, tersangkanya kan satu. Apakah yang bersangkutan (MKP) menjadi saksi, atau ada kemungkinan bisa tambah. Mangkanya kita lihat persidangan nanti. Kebijakan persidangan diatur untuk terbuka dan umum silahkan monitor, yang pasti saksi lebih dari satu,” jelasnya.

Pihaknya pun memastikan, jika ada penambahan tersangka saat persidangan dalam kasus yang melibatkan Kepala Disperindag ini, penyidik berhak melakukan penyidikkan baru untuk tersangka lainnya.

Untuk saat ini saja, berapa jumlah nominal yang didapat tersangka sendiri masih belum terlihat. “Ini nanti nampak di persidangan, hanya saja auditnya itu tadi Rp 1 milyar sekian,” imbuhnya.

Didik diketahui sekarang menjabat kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ketika menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto.

Didik sendiri beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara, penetapan tersangka tersebut tak lepas dari temuan dalam proses penyelidikan yang digulirkan polisi sejak September 2018. Yakni, atas dasar laporan polisi tertanggal 10 September 2018.

Dia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam normalisasi ke perusahaan batu milik CV. Musika bersama tiga orang saksi, yakni Faizal Arif, Suripto, dan mantan Bupati Mojokerto yang terjerat TPPU Mustofa Kamal Pasha (MKP). Dimana seharusnya hal itu merupakan kewenangan Kementrian PUPR.

Sebelum dilakukan penahanan, Didik sempat diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.40 WIB. Selanjutnya langsung dibawa ke Rutan Polres Mojokerto selama 20 hari ke depan. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :