1.069 Motor Ditilang Polres Mojokerto, 129 Motor Harus Disita

Selama mengelar Oprasi Patuh Semeru 2020 yang berlangsung selama dua pekan, Polres Mojokerto telah mengeluarkan 1.069 lembar surat tilang kepada para pelanggar. 367 diantaranya anak dibawah umur.

AKBP Deny Alexsander, Kapolres Mojokerto mengatakan, Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini mampu menekan angka kecelakaan yang ada di wilayah Mojokerto. Namun, masih banyak ditemui para pelanggar lalu lintas.

Bahkan, dari 1069 kendaraan yang ditilang ada 129 kendaraan bermotor yang harus disita karena tak sesuai dengan standar. “Ratusan kendaraan kita sita ini karene mamakai knalpot brong dan ban cacing,” ucapnya

Sementara ratusan motor yang disita tersebut dipamerkan di halaman Polres Mojokerto Jalan Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (6/8/2020).

Menurutnya dalam Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini, ada lima jenis poin potensi kecelakaan yang menjadi sasaran. Diantaranya tidak memakaoli helm saat berkendara, menggunakan knalpot brong dan ban kecil, melawan arus, anak di bawah umur hingga berboncengan lebih dari dua.

Dalam rinciannya, peringkat pertama adalah yang tidak mengenakan helm ada 455 pelanggar. Kedua, anak di bawah umur yang tidak diperkenankan mengendarai motor sebanyak 367 pelanggar.

Sesangkan pelanggar knalpot brong dan ban kecil 129 pelanggar. Lalu, melawan arus 94 pelanggar dan yang trakhir yakni berboncengan lebih dari 24 pelanggar.

“Langkah ini kita lakukan untuk menekan angka kecelakaan, disisi lain selama oprasi anggota juga memberi imbauan agar penggunakan jalan mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu memakai masker, rajin cuci tangan, dan menerapkan jaga jarak (physical distancing),” tagasnya
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto AKP AM Rido Ariefianto menambahkan, jika dari 1069 surat tilang yang dikeluarkan pelanggaran didominasi oleh para pengendara yang tidak mengenakan helm dan anak fi bawah umur.

“Untuk anak dibawah umur pelanggarannya jelas tidak memiliki SIM. Namun selama menilang anak anak di bawah umur, kita biasanya membawa mereka ke kantor kemudian kita panggil orang tua nya untuk membuat surat peryataan tidak mengulangi lagi,” terangnya.

Sementara untuk penyitaan 129 kendaraan bermotor tidak lain karena mengenakan ban kecil juga knalpot brong. “Karena itu tak sesuai dengan spek sehingga kita amankan demi keselamatan,” terangnya.

Untuk dapat mengambil kendaraan yang telah disita, Lanjut Rido mereka harus datang ke polres dengan membawa surat surat kepemilikan sekaligus mengembalikan kembali sesuai dengan semula.

Untuk memberikan efek jera, ratusan kendaraan yang mengenakan knalpot brong akan dimusnahkan. “Setelah mengembalikan standar, kenalpot brong dan pelek kita sudah,” tandasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :