Dua Pelaku Narkoba di Mojokerto Yang Masih Satu Jaringan Berhasil Diringkus Polisi

Dua pelaku narkoba jenis sabu yang masih satu jaringan, berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, masing-masing pelaku itu adalah Rianto (26) warga Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan Hariyanto (42) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Iptu Hari Siswanto, Kasatnarkoba Polresta Mojokerto mengatakan, keduanya diamankan karena terbukti atas kepemilikan sabu seberat 0,30 gram.

Menurutnya, dua pelaku itu merupakan satu jaringan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yang pertama petugas menangkap Rianto di rumah yang terletak di Jalan Raya Lespadangan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jumat lalu (31/7/2020) sekira pukul 18.30 WIB. “Dia kami tangkap saat sedang konsumsi sabu,’’ tambahnya.

Tak ada perlawanan. Dia hanya bisa pasrah karena Rianto juga terbukti memiliki sabu beserta seperangkat alat hisapnya. Petugas juga menyita satu unit handphone sebagai sarana transaksi.

’’Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarkaat jika rumah itu kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan sabu. Dari sini warga juga dibuat resah,’’ katanya.

Dari keternagan pelaku, jika sabu itu didapat dari Hariyanto. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkapnya setelah dipancing keluar oleh petugas.

Meski sempat mengelak, dia akhirnya luluh dan mengakui perbuatannya. Selama ini diduga kuat, jika Rianto memang sering menjual sabu ke Hariyanto. ’’Dua tersangka ini memang satu jaringan,’’ tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di penjara. Keduanya dijerat pasal 114, pasal 112 dan 132 Tentang Narkotika.

’’Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,’’ tuturnya. (sma/udi)

Baca juga :