Diringkus Saat Pesta di Vila Pacet Mojokerto, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun

Dua pemuda yang diringkus saat pesta sabu-sabu di sebuah vila di kawasan Pacet Mojokerto pada bulan pebruari 2020 lalu akhirnya divonis penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam persidangan di PN Mojokerto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin SH, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa, Yakni Dwi Marsudi (24) dan Novi Setyawahyu (18) warga asal Dusun Pendem, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Mendengar putusan hakim, JPU Surya Hermawan SH mengaku masih pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sekedar informasi, dua pemuda asal Gresik tersebut diamankan polisi saat pesta sabu di sebuah kamar di Vila Wahyu yang ada di kawasan Wisata Pacet pada Jumat (21/02) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip sisa pakai dan alat hisab sabu.(sma/udi)

Baca juga :