DPRD Kota Mojokerto akhirnya menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Rabu (19/8/2020).
Udji Pramono, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan, Dewan dapat menerima dan menyetujui rasionalisasi struktur KUA-PPAS tahun anggaran 2021 tentang pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan alokasi anggaran, untuk perangkat daerah.
Meski demikian, Dewan menekankan tiga hal yang harus jadi atensi dalam KUA PPAS 2021 yang akan menjadi landasan yuridis penyusunan RAPBD 2021 maupun pada tataran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBD nantinya.
Pertama, efesiensi anggaran agar tidak mengurangi program-program prioritas serta tetap memperhatikan asas kepatutan dan taat terhadap asas hukum yang berlaku.
Kedua, untuk menggerakkan perekonomian rakyat, cara memperbanyak program pembangunan yang padat karya, yang banyak menyerap tenaga kerja. sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat mengurangi kemiskinan dalam kondisi seperti saat ini.
“Ketiga, arah kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 haruslah dilaksanakan dengan tajam, terarah, dan fokus sehingga kasus masyarakat yang terpapar covid-19 tidak akan sebanyak seperti saat ini,” kata Udji Pramono.
Sekedar informasi, dalam Nota KUA-PPAS tahun 2021 pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 771,3 miliar, yang bersumber dari PAD sebesar Rp 201, 1 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 550, 1 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20 miliar.
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp 948,8 miliar yang dipasang untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta pembiayaan. (sma/ADV)