Harus Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Karaoke di Mojokerto Diizinkan Beroperasi

Pemkot Mojokerto mulai mengizinkan sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke kembali beroperasi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Tim Verifikasi dan Evaluasi melakukan observasi di sejumlah tempat hiburan malam, dalam memenuhi fasilitas standar protokol kesehatan, sehingga diterbitkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Heriana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, pelaksanaan verifikasi dan evaluasi telah rampung, mulai tahapan sosialisasi yaitu melengkapi fasilitas standar protokol kesehatan pada masing-masing tempat hiburan malam tersebut.

Ketentuan operasional tempat usaha hiburan malam itu sesuai kajian Tim Verifikasi dan Evaluasi hingga diterbitkan Sertifikat Layak Operasi (SLO).

“Jadi setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi, pihak pengelola melakukan pengajuan ke Disporabudpar selaku Leading Sector. Kemudian dari sana Diporabudpar mengajukan ke Gugus Tugas untuk mendapat sertifikat SLO, baru diperbolehkan kembali membuka usahanya,” terangnya, Sabtu (22/8/2020)

Saat mengajukan, pihak pengelola tempat hiburan malam juga harus menyertakan surat pernyataan, yang intinya sanggup mematuhi protokol kesehatan selama operasional di tempat usahanya.

Namun jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Pengelola tempat hiburan malam yang melanggar standar protokol kesehatan terancam sanksi berupa pencabutan sertifikat SLO, termasuk izin operasional tempat usaha,” jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran di tempat hiburan malam yang paling banyak terjadi seperti kerumunan orang yang melanggar Phsycal Distancing.

Untuk itu, pihaknya juga mewanti-wanti supaya pengelola yang memfungsikan Hall atau Aula, agar membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan tersebut.

Berdasarkan Perwali Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali nomor 47 yaitu penambahan pada pasal 13 tentang pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.

Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto sebagai fungsi pengawasan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada masing-masing tempat hiburan malam karaoke.

Pihaknya tidak segan memberi tindakan tegas berupa sanksi, jika mendapati adanya pelanggaran di tempat hiburan malam yang melanggar standar protokol kesehatan.

Sementara itu, Gaguk Tri Prasetyo, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mojokerto mengatakan, sertifikat SLO layak operasi akan diberikan, jika yang bersangkutan sudah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi dinyatakan memenuhi syarat standar protokol kesehatan.

“Apabila yang bersangkutan telah memenuhi fasilitas standar protokol kesehatan, maka akan diberikan Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebagai bekal untuk membuka kembali tempat usahanya,” terangnya. (sma/udi)

Baca juga :