Optimalisasi Pungutan Pajak Daerah, Pemkab Mojokerto Gandeng Dirjen Pajak

Pemkab Mojokerto melalui Pungkasiadi, Bupati bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2020.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual di ruang command center Kabupaten Mojokerto, pada Rabu sore (26/8/2020).

Astera Primanto Bakti, Dirjen Perimbangan Keuangan, dalam siaran video conference berharap, agar perjanjian dapat meningkatkan kerjasama pemerintah pusat dengan daerah.

Menurutnya, Pemda perlu memperkuat pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. Termasuk  secara mandiri mampu melaksanakan pembangunan masing-masing.

Dirinya juga berpandangan terkait kompetensi daerah dalam hal pengelolaan pajak yang harus ditingkatkan. “Pemanfaatan teknologi dan informasi dapat dirasakan dalam perpajakan. Kelemahan daerah dalam perpajakan yaitu kurangnya kapasitas organisasi, kurangnya aturan daerah yang dapat mengikuti secara deskriptif mengenai pajak, dan harus terus updating data serta transparasi,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak. Dia mengatakan, jika kerjasama ini nantinya akan melahirkan suatu sinergi yang harmonis antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.

“Setelah penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama), ke depannya kita bisa bersinergi membangun negara. Tak sampai disitu, di masa pandemi ini kita juga dapat menstimulus para pelaku usaha dengan memberi retribusi kepada daerah.  Kita juga saling mendukung program pemberantasan korupsi dan pengelolaan bersama, dengan terus berkoordinasi secara berkelanjutan,” terangnya. (sma/udi)

Baca juga :