Meski di tengah pandemi Covid-19, pelayanan seluruh Puskesmas di Kabupaten Mojokerto diminta melayani seluruh pasien, termasuk ibu hamil hingga warga luar daerah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, memasuki era kebiasaan baru, puskesmas sering jadi jujukan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun masa pandemi ini terjadi perubahan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tersebut.
Seperti pengaturan jumlah layanan kunjungan hingga pengaturan ruang tunggu kunjungan. Termasuk layanan rawat inap juga diatur sesuai protokol kesehatan. Sehingga imbasnya ada konsekuensi berupa pengurangan kapasitas rawat inap maupun ruang tunggu.
dr Sujadmiko, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya menginstruksikan agar seluruh puskesmas tidak sampai menolak atau enggan melayani pasien atau masyarakat umum.
Pihaknya juga meminta seluruh puskesmas wajib melayani ibu hamil atau bumil yang memeriksakan diri. Sedangkan terkait kebijakan rapid test bagi bumil, kata Sujadmiko, hal itu tetap diberlakukan. Tapi nanti menjelang masa persalinan saja.
Dia juga mengatakan, ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan alat diagnosis penyakit menular seperti Covid-19 di seluruh puskesmas telah memadai. Namun jika kekurangan, diminta segera koordinasi dengan dinkes.
Secara terpisah, Ainur Rosyid, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, seluruh puskesmas diharapkan memberikan layanan maksimal terhadap semua pasien yang datang. Termasuk bumil atau kalangan yang memiliki riwayat penyakit berat/serius. (sma/udi)
Baca juga :