KH. Mas’ud Yunus, mantan Walikota Mojokerto meninggal pada usia 68. Almarhum menghembuskan nafas terakhir dikarenakan terpapar Covid-19 yang diduga tertular saat menjalani hukuman di Lapas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, almarhum meninggal pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, saat masih menjalani sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Porong, Kabupaten Sidoarjo di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Sidoarjo.
K. H. Mas’ud Yunus yang akrab di panggil Abah Mas’ud merupakan mantan Walikota Mojokerto periode 2013 sampai 2018.
Keponakan almarhum Kyai Mas’ud, Ibtisyaroh menyampaikan, rasa duka mendalam dan permohonan maaf atas wafatnya sosok panutan keluarga di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Atas nama keluarga Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, kami mohon maaf apabila beliaunya selama hidup ada kesalahan disengaja atau tidak sengaja. Kalau ada beliaunya punya janji atau apa yang kecil mohon diikhlaskan, kalau besar monggo kekeluarga.” ungkapnya.
Pihak keluarga berharap kepada seluruh pelayat untuk menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, tidak berjabat tangan, dan tetap menjaga jarak.
“Karena beliaunya ada suspect, jadi pemakamannya protokol Covid-19. Mohon bantuannya untuk tetap jaga jarak,” harapnya.
Rencananya, jenazah KH. Mas’ud Yunus di pemakaman keluarga yang lokasinya berada di makam umum di jalan raya Suromulang, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Semua warga insyalloh setuju bisa dimakamkan disana, soalnya makam keluarga kami juga ada disana,” paparnya.
Menurutnya, perjumpaan terakhir keluarga bersama almarhum pada bulan Maret 2020 lalu, dan hingga tutup usia belum bertemu sama sekali. Menurutnya, sebelum meninggal, pihak keluarga mendapatkan informasi almarhum batuk dan sesak nafas.
“Sebelum di rumah sakit, kemarin (Rabu, 26 Agustus 2020) beliau batuk. Tadi malam sesak, terus siangnya meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIB,” imbuhnya.
Mantan Walikota tersangka KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto, untuk pembahasan perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Dia lantas ditahan sejak 9 Mei 2018.
Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas’ud divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sejak saat itu, Mas’ud berada di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Terhitung sejak penahanannya oleh KPK, maka Mas’ud sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun tiga bulan dan 18 hari di balik jeruji besi. (sma/udi)
Baca juga :