Innalillahi, Mantan Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus Meninggal Dunia

Kabar duka kembali menyelimuti Kota Mojokerto, mantan Wali Kota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus tutup usia. Kamis (27/8/2020) siang.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh Walikota Mojokerto Ika Puspitasari melalui pesan singkat. Dia mengatakan KH. Mas’ud Yunus meninggal pada Kamis (27/80/2020) di RS Mitra Keluarga Sidoarjo.

“Iya, beliau telah berpulang ke rahmatullah KH. Mas’ud Yunus (Mantan Walikota Mojokerto) di RS MITRA KELUARGA SIDOARJO,” ungkapnya.

Ika Puspitasari atau Ning Ita menyampaikan duka yang sangat mendalam atas meninggalnya salah satu mantan pemimpin Kota Mojokerto yang menjabat sebelum dirinya.

Almarhum K. H. Mas’ud Yunus merupakan seorang santri dekat dari Ulama’ kenamaan di Mojokerto, KH. Akhyat Khalimi (abah yat).

“Semoga almarhum diberi anugerah husnul khotimah, semua amal ibadah beliau diterima Allâh SWT. Semua salah dan khilaf beliau mendapatkan ampunan-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan, ketabahan dan kesabaran lahir batin,” tambahnya.

Yai Ud sapaan akrab KH. Mas’ud Yunus pernah menduduki jabatan sebagai walikota Periode 2013 sampai 2018. Dia dikenal warganya sebagai pria sederhana asli Mojokerto, kelahiran 1 Januari 1952.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota pada masa kepemimpinan Wali Kota Abdul Gani Soehartonosilam meninggalkan seorang istri bernama Siti Amzah.

Ia terpilih pada pilkada Mojokerto tahun 2013 silam. Abah Yunus bersama wakilnya Suyitno memenangkan pilkada dengan perolehan suara sebesar 43 persen suara mengalahkan 5 pasangan lainnya.

Almarhum juga merupakan Ketua Badan Perkumpulan dan Pendidikan Al-amin dan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amin Mojokerto.

Dalam masa kepemimpinannya, dia membuat perda mengenai wajib belajar untuk siswa di malam hari, menerapkan kewajiban zakat bagi PNS Pemkot dan tetap mengisi kegiatan kerohanian sebagai Ulama’ di Mojokerto.

Namun, di akhir masa jabatannya ia terjerat dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK, hingga akhirnya meninggal dunia sebelum menyelesaikan masa hukumannya.(sma/udi)

Baca juga :