Edarkan 9 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus

Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar.

Informasi yang dihompun suaramojokerto.com, kedua pelaku berhasil ditangkap Jumat (28/08/2020) di kawasan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kedua tersangka diketahui bernama Salim (48) warga Dusun/Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Agus Priyanto (45), warga Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

IPTU Hari Siswanto, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama dan sudah menjadi TO sejak beberapa bulan terakhir.

Sementara dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar.

Masing-masing seberat 0,54 gram (1 paket), 0,32 gram (3 paket), 0,34 gram (2 paket), 0,26 gram (2 paket) dan 1 paket sabu 0,28 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan HP merk OPPO dan timbangan elektronik serta beberapa bukti lainnya
[sc name=”iklan-sisipan”]
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.(sma/udi)

Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya

Baca juga :