Ini Penjelasan Kapolsek Terkait Pelaku Yang Bacok Pengusaha Rongsokan di Mojokerto Hingga Meninggal

Polisi masih belum memastikan kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan berujung pembunuhan terhadap juragan rongsokan di Dusun Sidoduwe, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meski dianggap mempunyai riwayat gangguan jiwa, polisi menetapkan Hari Mulyono (50) sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kompol Suharyono, Kapolsek Jetis mengatakan, statusnya sudah tersangka, hari ini (02/09/2020) dia (Hari) diperiksa sebagai tersangka.

Menurutnya, yang bisa menentukan kejiwaan pelaku terkait ada atau tidaknya gangguan kejiwaan adalah psikiater. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya akan memeriksakan pelaku ke psikiater.

“Sebab sampai saat ini, saat kami ajak ngomong dan diskusi masih nyambung. Yang bersangkutan mengakui, merasa bersalah dan meminta maaf,” ungkapnya.

Jika pemeriksaan psikiater menyatakan Hari mengidap gangguan jiwa, Kapolsek akan tetap melimpahkan berkas penyidikan, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berwenang menentukan perkara ini layak disidangkan atau tidak.

“Karena penyidik tidak mempunyai kewenangan menghentikan (penyidikan). Kalau berkas-berkas sudah kami limpahkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan memutuskan layak atau tidaknya dilakukan penuntutan di persidangan,” tegas Mantan Kasatreskrim Polresta Mojokerto ini.

Kapolsek juga mengatakan, Hari dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP. Pasal 351 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman dalam pasal ini paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pasal 338 tentang Pembunuhan, hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku (Hari) ini sudah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). Yaitu dua kali di RSJ Menur Surabaya dan satu kali di RSJ Lawang Malang.

Suharyono juga membenarkan informasi tersebut. “Yang bersangkutan punya riwayat pernah dirawat di Menur dan Lawang. Sekitar empat bulan lalu keluar dari rumah sakit jiwa,” terangnya.

Namun terkait kasus pembunuhan pengusaha rongsokan, kata Kapolsek, pihaknya tidak begitu saja menganggap Hari mengidap gangguan jiwa sehingga bisa lolos dari jeratan hukum. Terlebih lagi, Hari masih bisa dimintai keterangan oleh penyidik.

Sekedar informasi, korban bernama Sutiman meninggal di tangan Hari di jalan kampung depan rumahnya di RT 1 RW 1, Dusun Sidoduwe sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa kemarin (01/09/2020). Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario seorang diri hendak membeli bensin.

Pelaku membacok korban menggunakan sabit beberapa kali. Akibatnya, pengusaha rongsokan itu menderita luka bacok di leher, dada dan punggung. Sutiman akhirnya meninggal saat dirawat di RS Cita Medika, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. (sma/udi)

Baca juga :