Bandel Tak Pakai Masker, Ratusan Warga di Mojokerto Disanksi

Penegakan disiplin wajib bermasker dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Mojokerto terus gencar dilakukan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, selama melakukan penindakan, setidaknya petugas gabungan sudah menindak sebanyak 394 lebih masyarakat yang bandel.

Hal itu sesuai Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19 dan Perwali Kota Mojokerto nomor 55 tahun 2020.

Petugas gabungan mulai TNI/Polri dan Satpol PP akan menindak tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau orang yang tidak menggunakan masker.

Antara lain, akan memberikan sanksi administrasi, edukatif bisa mengucapkan Pancasila, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dll. Serta sanksi sosial untuk bersih-bersih lingkungan.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, berlakunya Inpres 6 tahun 2020 dan juga Perwali nomor 55, setidaknya petugas gabungan sudah menindak 294 orang yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan.

“Tiap hari tim gabungan melakukan penyisiran di warung-warung, fasilitas umum, jalan hingga tempat wisata. Dan setiap masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita data dan kita beri sanksi sosial,” ungkapnya.

Dari 294 mayarakat yang telah ditindak, 60 persen merupakan warga luar daerah. “Ya mohon maaf, 60 persen orang yang kita tindak merupakan warga luar Mojokerto. 255 itu sudah melakukan hukuman berupa kerja sosial yang 39 belum,” tambahnya.

Lanjutan : Ini Teknis Sanksi yang Diberikan Satpol PP….

Baca juga :