Setelah Yoko-Nisa, Pasangan Ikhfina-Barra Juga Daftar Bacalon Pilbup Mojokerto ke KPU

Ikhfina Fahmawati-Muhammad Al Barra(Ikbar) menjadi kontestan kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pilbup Mojokerto 2020, yang akhirnya menerima berkas pendaftaran dari KPU Jumat kemarin (04/09/2020).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat mendaftar, Bacawabup Barra yang nantinya akan menjadi calon Wakil Bupati tidak bisa menunjukkan hasil tes swab sebagai bukti bebas dari Covid-19. Sehingga proses pendaftaran Ikhfina-Barra (Ikbar) ini sempat molor, karena terkendala berkas persyaratan calon.

Meski demikian, KPU Kabupaten Mojokerto akhirnya menerima berkas pendaftaran Ikhfina Fahmawati-Muhammad Al Barra sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).

Penelitian berkas persyaratan pendaftaran pencalonan maupun calon dari Bapaslon Ikhfina-Barra oleh petugas KPU berlangsung sangat lama di pusat pendaftaran gedung pemilu mulai pukul 09.53 WIB sampai pukul 15.30 WIB, Jumat (4/9/2020).

Pasangan Ikbar mendaftar sebagai kontestan Pilbup 2020 diusung 6 partai dengan 19 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Yaitu Partai NasDem 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, serta Partai Demokrat 5 kursi.

Achmad Arif, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan, Bapaslon nomor antrean dua atas nama Ikhfina-Barra melalui proses yang berliku dan lama, akhirnya tadi berkas persyaratan pencalonan statusnya dinyatakan diterima karena sudah lengkap dan absah.

“Syarat calon juga kita nyatakan lengkap kecuali hasil Swab (Covid-19, Red) atas nama calon wakil bupati dari Bapaslon Ikbar,” ungkapnya dalam konferensi pers di pusat pendaftaran gedung pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/9).

Arif mengatakan, pihaknya telah meminta fatwa ataupun saran pendapat dari Bawaslu terkait hal itu (Hasil Swab Covid-19). Sehingga, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu yang nantinya akan disampaikan pada KPU.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Apa nanti bentuknya saran perbaikan atau bentuknya adalah rekomendasi. Sehingga KPU nanti akan siap menindaklanjuti dari hasil kajiannya dari kawan-kawan Bawaslu ini,” jelasnya.

Apakah hasil Swab PCR Covid-19 sebagai persyaratan mutlak pendaftraan dan dapat berpengaruh dalam pencalonan?
Arif menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan kedua PKPU Nomor 6 tahun 2020, di Pasal 60 memang itu adalah (Hasil Swab Covid-19) surat keterangan yang harus ditunjukkan dan dibawa oleh Bapaslon pada saat pendaftaran.

Namun, didalam ketentuan persyaratan calon itu tidak disebutkan menjadi syarat yang harus dipenuhi dan lengkap.

“Maka KPU Mojokerto mengambil kesimpulan bahwasanya ketika tidak bisa memberikan keterangan Swab, bukan menjadi dasar bagi KPU untuk mengembalikan berkas pendaftaran lantaran itu hanya terkait bagaimana proses pendaftaran ini sesuai dengan protokol kesehatan dari Bapaslon tersebut,” bebernya.

Menurutnya, hasil kajian dari Bawaslu mengenai hal itu yang berarti dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ini tidak terlepas fungsi pengawasannya, termasuk pendaftaran Bapaslon ini.
Sehingga, saat terjadi sesuatu diluar ketentuan PKPU, maka akan dikoordinasikan bersama Bawaslu.

“Yang membuat lama SPPT pajak saya, karena nomor wajib pajak saya tidak efektif karena status saya sebagai istri. Tapi persyaratan mewajibkan ada keterangan resmi dari kantor pajak. Alhamdulillah sudah diurus dan diselesaikan. SK pengurus DPD PAN juga alhamdulillah sudah clear,” kata Ikfina, Jumat kemarin (4/9/2020), usai mendaftarkan diri ke Kantor KPU di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro, Kecamatan Sooko. (sma/udi)

Baca juga :