DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda P-APBD 2020

DPRD Kabupaten Mojokerto secara resmi telah mensetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2020 dalam rapat paripurna di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (07/09-2020).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto itu juga menyampaikan rekomendasi terkait beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Diantaranya, alat berat excavator long arm di Dinas PUPR sebesar Rp 2,3 Milyar agar dialihkan untuk perbaikan jalan, dan Dinas PUPR memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD tahun anggaran 2020 dapat terealisasi.

Selain itu, juga anggaran SPM yang dulu di Dinas Kesehatan untuk dialokasikan ke Dinas Sosial dengan nama program bantuan resiko sosial yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Sedangkan rekomendasi terakhir adalah memaksimalkan penggunaan SILPA tahun 2019 dalam perubahan P-APBD tahun anggaran 2020.

Sementara Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mengatakan, perubahan anggaran yang dialokasikan ini diprioritaskan untuk menunjang kegiatan pembangunan yang belum tertampung dalam usulan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Saat ini kita harus dituntut untuk melakukan percepatan penanganan Covid 19, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan penyempurnaan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini,” ungkapnya.

Dengan disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 saat ini, berarti kita telah dapat menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2020. (sma/ADV)

Baca juga :