Awas, Tempat Karaoke Langgar Protokol Kesehatan, Izin Operasinya Bakal Dicabut

Karena dinilai melanggar protokol kesehatan, akhirnya izin operasi (SLO) gedung pertemuan Hotel Raden Wijaya Mojokerto dicabut. Artinya, di gedung pertemuan itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan.

Sampai pihak hotel mengevaluasi dan mengajukan izin (SLO) kembali untuk penggunaan gedung pertemuan teraebut. Karena sudah mendapatkan

Selain Hotel, Tim gabungan gugus tugas penanganan covid-19 Kota Mojokerto kini juga memantau iperasional tempat karaoke dalam menerapkan penerapan protikol kesehatan.

Hariana Dodik Murtono, Kasatpol PP Kota Mojokerto mengatakan, ada 17 sektor yang dipantau, termasuk sektor rumah makan, tempat event dan tempat hiburan serta beberapa sektor lainnya.

“Semua sektor harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020, termasuk rumah makan, tempat kegiatan dan karaoke,” ungkapnya.

Kata Dodik, khusus tempat karaoke sanksinya akan lebih berat. Karena mereka sudah menandatangani surat pernyataan siap mendapat sanksi penutupan izin operasional.

“Jadi, kalau ada pelanggaran protokol lesehatan di tempat karaoke bukan hanya SLO-nya yang dicabut, tapi juga izin operasional tempat karaoke tersebut akan dicabut oleh DPMPTSP selaku penanggung jawab sektor,” tegasnya.

Dodik mengumbau semua masyarakat dan pelaku usaha benar-benar menerapkan disiplin protokol kesehatan. Karena hal inilah yang dinilai efektif untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19.(sma/udi)

Baca juga :