Inilho, 3 Tempat Usaha di Mojokerto Ditutup karena Melanggar Protokol Kesehatan

Penegakan disiplin protokol kesehatan di Mojokerto benar-benar ditegakkan oleh tim gabungan gugus tugas covid-19. Sejumlah tempat usaha terpaksa ditutup sementara karena dinilai melanggar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sedikitnya sudah ada tiga tempat usaha yang ditutup karena dinilai melanggar. Mulai dari toko busana, Konter HP hingga gedung pertemuan.

Pertama, di Kota Mojokerto, Pemkot telah mencabut izin SLO gedung pertemuan Hotel Raden Wijaya. Artinya, di Convention Hall tersebut dilarang digunakan kegiatan.

Sementara yang kedua adalah, sebuah toko busana yang ada di Pasar Legi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto juga ditutup oleh petugas yang berwenang. Karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Yang ketiga adalah sebuah konter handphone yang juga ada di Pasar Legi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto terpaksa ditutup sementara oleh pihak kepolisian saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, sesuai peraturan bupati (Perbup) no 44 tahun 2020, dan mengacu pada Inpres no 6 tahun 2020 serta peraturan gubernur, maka pihaknya dilakukan operasi yustisi dengan tahapan imbauan, sosialisasi, edukasi dan teguran lisan serta tertulis.

Kata Kapolres, tempat usaha yang ditutup aementara tersebut karena tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dan juga tidak menyiapkan tempat pencucian tangan kepada masyarakat yang akan.

Kapolres juga mengatakan, sesuai dengan peraturan bupati, bagi yang nelanggar akan diberi sanksi denda. Untuk perorangan Rp 50 ribu, PKL, UMKM Rp 75 ribu dan pelaku usaha Rp 100 ribu.(sma/udi)

Baca juga :