KPU Kembalikan Berkas Tiga Bapaslon Yang Maju Pilbup Mojokerto, Ini Alasannya

Berkas administrasi tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dikembalikan oleh KPU setempat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, bapaslon diminta segera melengkapi sebelum Rabu lusa (16/9/2020). Ketiga bapaslon itu diantaranya Yoko Priyono-Choirunnisa (Yoni); Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar); dan petahana Pungkasiadi-Titik.

Achmad Arief, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, berkas administrasi tiga Bapaslon dikembalikkan, karena beberapa administrasi pendaftaran yang belum sempurna. Misalnya, kosongnya bubuhan tanda tangan visi misi calon, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon, dan kesalahan nama di Ijazah serta NPWP.

“Yang jelas itu tidak krusial, hanya terkait ke absahan dari dokumen. seperti surat tanda terima itu hanya surat keterangan atau mungkin terkait dengan perbedaan nama. Termasuk dokumen Ijazah, dokumen NPWP, tanda terima LHKPN, dokumen daftar riwayat hidup dan visi misi itu yang kita kembalikan,” tegas Arief.

Arief meminta berkas pendaftaran bakal calon segera dilengkapi. Sehingga pada 23 September, KPU Kabupaten Mojokerto akan menetapkan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020.

“Ada waktu perbaikan selama tiga hari. Kita sudah sampaikan di forum rapat pleno terbuka tadi, untuk dilakukan perbaikan di masa perbaikan mulai hari ini sampai tanggal 16 September, kita tunggu pengembaliannya,” terang Arief.

Para calon yang akan maju di Pilkada 2020 segera melakukan perbaikan dokumen syarat calon, dan segera mengembalikan ke KPU Kabupaten Mojokerto.

“Jika tidak bisa memperbaiki syarat calon yang jelas itu nanti akan kita masukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak kita ikutkan di penetapan pada tanggal 23 September,” ujar Arief.

Sementara hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga Bapaslon telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat termasuk hasil tes Swab Covid-19.

“Hasil tes COVID-19 sudah di sampaikan sejak tanggal 8 dini hari, hasilnya negatif semua. Kesimpulan dari tim dokter ketiga Bapaslon itu dinyatakan memenuhi syarat dan bebas dari penggunaan narkoba,” tegas Arif. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :