Jangan Kaget, Ini Bentuk Fisik KK dan Akta Baru, Mirip Foto Copy

Dispendukcapik Kabupaten Mojokerto sejak beberapa hari lalu sudah mencetak KK dan AKTA model baru, yakni bentuk printing di kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Berdasarkan pengumunan dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto yang diterima suaramojokerto.com, KK dan Akta model baru ini diatur dalam Permendagri No 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan Adminduk.

“Iya, ini sesuai dengan Permendagri No 109 tahun 2019, jadi masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan keasliannya,” kata Bambang Wahyuadi, Kepala dispendukcapil Kabupaten Mojokeryo.

Dalam Permendagri tersebut juga dijelaskan bahwa dokumen Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian maupun Perkawinan dan Perceraian dan lainnya yang semula memakai kertas security dan berhogram diganti dengan kertas HVS putih 80 gram atau ukuran A4. Dan dalam dokumen yang baru ini, semua sudah memakai barkode.

Sementara untuk melakukan cek keasliannya, masyarakat juga bisa melakukan secara mandiri dan langsug melalui aplikasi VeryDS yang bisa diunduh melalui playstore.

Dengan aplikasi itu, masyarakat tinggal melakukan scan barcode dan hasilnya akan muncul data yang sesuai dengan data yang tertera di dalam dokumen tersebut. Kalau data yang muncul sama, berarti dokumen tersebut asli. Sebaliknya, kalau data yang muncul berbeda berarti dokumen tersebut palsu.

Sementara informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dokumen adminduk baru ini masih asing di masyarakat. Sehingga banyak yang mengira dikumen tersebut adalah salinan dan mengembalikan lagi ke Dispenduk untuk meminta yang asli.

Sehingga, petugas Dispendukcapil kabupaten Mojokerto akan terus mensosialisasikan kepada masyaralat terkait dokumen Admindul yang sudah diatur dalam Permendagri No 109 tahun 2019.

Selain itu, Dispenduk juga memiliki inovasi layanan yang diberi nama, POS KETANMU atau Pelayanan Online Sistem Tanpa Ketemu.

Inovasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Sekaligus untuk mengindari adanya praktek percaloan ini bekerjasama dengan Kantor Pos dan Giro serta JNT.

Warga yang ingin mengurus segala macam Adminduk, tidak perlu datang ke kantor, cukup melalui nomor WA yang telah disiapkan untuk masing-masing kecamatan.(*/Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :