Bupati Mojokerto dan Forkopimda Gelar Operasi Yustisi, Sedikitnya 25 Orang Terjaring

Pungkasiadi Bupati Mojokerto bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander serta unsur forkopimda lainnya, menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sedikitnya 25 orang terjaring, karena tidak membawa dan memakai masker (terkena sanksi denda dan sidang di tempat), serta 10 orang yang menggunakan masker namun masih asal-asalan (berupa sanksi teguran). Operasi yustisi itu digelar di jalan raya Sooko, tepatnya didepan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu pagi (16/9/2020).

Kata Pungkasiadi, operasi yustisi ini sudah dilakukan tadi malam. Terjaring empat orang yang belum disiplin bermasker. Kemudian dilakukan tadi pagi dan ternyata masih ada pelanggar.  Penegakan ini akan terus di maksimalkan, karena pandemi ini masih ada bahkan meningkat.

Hal yang sama diungkapkan, AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto. Pihaknya ingin agar penegakan disiplin dapat menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya melindugi kesehatan diri dan orang lain. “Kini, semua harus komitmen bahwa kesehatan itu yang utama. Operasi ini harus dapat menjadi pembelajaran bersama, tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan,” kata AKBP Dony Alexander.

Sekedar diketahui, upaya pencegahan Covid-19 yang dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, telah tertuang pada revisi dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pada Pergub Nomor 53 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dapat dikenai sanksi administratif.

Sementara, protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yaitu menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu dengan benar, jika bepergian keluar maupun berinteraksi dengan orang lain tanpa tahu status kesehatannya. Di hari yang sama usai operasi yustisi, Pungkasiadi Bupati juga menyerahkan secara simbolis bantuan alat pelindung diri (APD), bagi 93 pelaku usaha pariwisata di Kabupaten Mojokerto. Bantuan diserahkan di Kantor Disparpora.

Amat Susilo, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto mengatakan, langkah ini demi kebaikan dan kelangsungan usaha para pelaku usaha wisata. Sebab, bagi pelaku usaha pariwisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan, sangat berpotensi dikenai sanksi administratif. Baik berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara hingga pencabutan izin.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto memberi bantuan APD, dengan harapan dapat membantu teman-teman sekalian. Jangan sampai usaha wisata ditutup, karena tidak mampu memenuhi protokol kesehatan,” terang Amat Susilo. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :