Berkas administrasi tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto sempat dikembalikan oleh KPU, untuk diminta melengkapi berkas tersebut. Ketiga bapaslon itu diantaranya Yoko Priyono-Choirunnisa (Yoni); Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar); dan petahana Pungkasiadi-Titik.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tiga bapaslon itu ternyata sudah menyerahkan hasil perbaikan dokumen syarat calon dan pencalonan kemarin. Ketiga bapaslon yang diwakili masing-masing LO (Liasion Officer) dan tim pemenangan telah mendapat tanda terima berkas perbaikan (TT.2-KWK) KPU dari Kabupaten Mojokerto.
Meski sudah dinyatakan lengkap, tapi berkas itu masih dipertimbangkan KPU. Sebelum menetapkan ketiganya lolos ataukah tidak sebagai Pasangan Calon (Paslon) yang berhak maju di Pilkada Mojokerto 9 Desember 2020 nanti.
Dalam penyerahan berkas perbaikan kemarin, tim pemenangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) datang kali pertama dengan membawa lima berkas yang sudah diperbaiki.
Kemudian, disusul tim pemenangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak titik) datang sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa dokumen administrasi.
Dan yang terakhir, tim pemenangan Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) datang sekitar pukul 19.00 WIB. Dengan berkas perbaikan yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan asli.
Achmad Arif, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, ketiga bapaslon sudah menyerahkan semua berkas perbaikan yang ditandai KPU dalam lampiran berita acara perbaikan. Berkas sudah lengkap sesuai lampiran BA.HP-KWK (berita acara hasil perbaikan syarat pendaftaran).
Namun kata Arif, KPU masih harus meneliti dan memverifikasi kembali dokumen yang diperbaiki. Apakah sudah absah atau tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan.
Dia mengatakan, proses pertimbangan sampai 22 September nanti. Jika sudah dinyatakan absah semua, maka akan dijadikan dasar KPU untuk menetapkan ketiga bapaslon itu menjadi calon yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2020. (sma/udi)
Baca juga :