Polisi Dalami Soal Izin Tambang Galian C di Mojokerto, Yang Sempat Diprotes Warga

Polisi akhirnya mendalami soal izin Tambang Galian C di Bantaran Sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi protes yang dilakukan oleh warga dari tiga Desa di Kecamatan Gondang pada Selasa lalu (15/09/2020) terkait kembali beroperasinya galian C di Desa Jatidukuh, menjadi atensi pihak kepolisian

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra megatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan, dan fokus mengungkap legalitas tambang yang belakangan ini diketahui dikelolah oleh LN.

Pihaknya juga masih perlu mengungkap berkas perizinan penambangan yang menggunakan dua alat berat dan berlangsung sejak sebulan lalu.

Selain meminta surat izin kepada pengelola, pihaknya juga akan kroscek ke ESDM Provinsi Jatim yang memiki wewenang mengeluarkan. ’’Jadi, sebelum malangkah lebih jauh, kita pastikan dulu soal legalitas izin yang mungkin dikantongi penambang,’’ tambahnya.

Jika legalitas itu benar, kata Rifaldhy, penyidik akan melangkah ke tahap berikutnya. Yakni, melakukan pengecekan titik koordinat area tambang. Hal itu untuk memastikan pertambangan didalam atau luar titik koordinat.

Sebab, seperti yang diketahui sebelumnya pada April 2019 lalu, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penahanan terhadap Lukman. Dia yang diketahui sebagai pemilik tambang di lokasi itu terbukti melakukan penggalian di luar titik koordinat.

Alat berat saat itu melakukan penambangan di aliran Sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Dan, saat ini kembali mendapat protes dari warga.
[sc name=”iklan-sisipan”]
’’Nah, apakah aktivitas (galian, red) saat ini juga berada di luar titik koordinat seperti yang dilakukan pemilik sebelumnya (Lukman, red), kami perlu gandeng tim ahli untuk memastikan itu,’’ jelasnya.

Tim ahli meliputi Balai Besar Wilyah Sungai (BBWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), DLH Kabupaten Mojokerto, serta BPN untuk melakukan pengukuran di lokasi. Sebab, instansi itu yang bisa menjelaskan area tambang berada di aliran sungai atau tidak.

Artinya, jika pengerukan bebatuan dalam praktiknya dilakukan didalam area lokasi izin, tentunya galian mempunyai legalitas sah. Sebaliknya, jika pertambangan berada di luar titik koordinat, tentu menjadi temuan pidana. ’’Benang merah ini yang masih kita ungkap untuk menentukan langkah berikutnya,’’ tegasnya.

Sebelumnya pada Selasa (15/09/2020), warga dari tiga desa melakukan protes ke lokasi tambang dan meminta tiga alat berat keluar untuk menghentikan aktivitas penambangan. Karena masyarakat menduga, izin aktivitas galian di sungai Galuh masih bermasalah dan menyalahi aturan, yakni melakukan aktivitas penambangan di bantaran sungai.

Pihak pengelola tambang Lery Noveindusri mengaku, proses penambangan batu dialiran sungai Galuh di Dusun Duku, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sudah sesuai prosedur.

Hanya saja, masyarakat yang datang dan meminta agar galian ini di tutup karena memilki kekhawatiran pada kejadian 2018 silam.

Disinggung soal izin maupun soal undang-undang minerba, pihaknya mengaku lokasi aliran sungai yang ia tambang memilki izin resmi dari pemerintah. Meski izin tambang ini merupakan nama orang lain. Pihaknya juga membenarkan, jika lokasi tambang itu merupakan milik dari saudara Lukman. (sma/udi)

Baca juga :