Untuk meringankan beban peserta dalam membayar iuran peserta JKN-KIS yang menunggak hingga berbulan-bulan. Kini BPJS Kesehatan telah menggulirkan program relaksasi iuran.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, program relaksasi iuran ini berlaku bagi peserta mandiri dan badan usaha atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.
Program relaksasi iuran peserta JKN-KIS ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran agar kepesertaannya bisa aktif kembali.
Sebagai contoh, peserta yang memiliki tunggakan 20 bulan, dengan program relaksasi akan bisa mengkaktifkan kepesertaannya hanya dengan membayar 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Setelah itu, kepesertaannya akan aktif dan bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Sementara untuk penyelesaian sisa angsurannya yang 13 bulan, peserta akan diberi kesempatan untuk mengangsur sesuai kemampuan dan diberi batas waktu hingga 31 Desember 2021.
Japar, Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan cabang Mojokerto saat talkshow di Radio Maja Fm Suara Mojokerto mengatakan, untuk mengikuti program relaksasi iuran BPJS Kesehatan ini, peserta harus mendaftar terlebih dulu melalui tiga kanal yang sudah disediakan.
“Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Selain progran relaksasi iuaran, BPJS Kesehatan cabang Mojokerto yang menaungi wilayak Kab/Kota Mojokerto dan Jombang juga telah menggulirkan program Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
[sc name=”iklan-sisipan”]
Bagus, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan cabang Mojokerto mengatakan, Pandawa ini merupakan program layanan tanpa tatap muka untuk menghindari penyebaran virus korona. “Jadi peserta cukup mengirim pesan melalui WhatsApp, untuk BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto melalui nomor 0822-4183-7700,” terangnya.
Ada 9 jenis layanan dalam program Pandawa ini, diantaranya :
1. Pengurangan Anggota Keluarga
2. Perubahan Puskesmas/Dokter/Klinik
3. Perubahan Kelas Rawat
4. Perubahan Identitas
5. Pengaktifan dan penonaktifan WNI dari dan ke luar negeri
6. Perubahan jenis kepesertaan
7. Perubahan data PNS/TNI/POLRI
8. Pengaktifan kembali kartu anak PPU >21 tahun
9. Pendaftaran bayi baru lahir (BBL)
Semua akan dilayani melalui Nomor WhatsApp layanan Pandawa BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto 0822-4183-7700. “Nomor ini hanya untuk BPJS Cabang Mojokerto dan Jombang, kalau cabang lain nomornya berbeda,” tegasnya.(sma/udi)
Baca juga :