KPU akhirnya resmi menetapan tiga pasangan calon (Paslon) sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Penetapan paslon yang akan running Pilbup Mojokerto itu dilakukan secara virtual pada Rabu kemarin (23/09/2020).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga paslon yang mendaftar pada 4-6 September lalu, telah dinyatakan lolos dari pemeriksaan pencalonan seperti yang disyaratkan. Khususnya terkait pencalonan minimal didukung 20 persen suara parlemen sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan.
Dalam penetapan kemarin, KPU terlebih dulu membagas hasil verifikasi dokumen syarat calon yang sudah dipenuhi ketiga paslon. Termasuk saat perbaikan dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan absah.
Muslim Bukhori, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, KPU menyampaikan hasil penetapan kepada ketiga paslon dan Bawaslu secara virtual melalui aplikasi zoom. Rapat pleno dimulai pukul 10.00 WIB kemarin, dan tidak ada banyak kendala. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, KPU langsung mengumumkan secara daring kepada ketiga paslon.
Selain dokumen syarat calon, ketiga bapaslon juga dianggap sudah memenuhi kriteria pencalonan yakni didukung lebih dari 20 persen suara parlemen.
Dimulai dari paslon Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) yang diusung partai Golkar dan PPP dengan 11 kursi di DPRD atau 22,5 persen.
Lalu, paslon Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) yang diusung partai Demokrat, PKS, Gerindra, Nasdem, PAN serta Hanura dengan 19 kursi di DPRD atau 37,5 persen.
Sedangkan paslon Pungkasiadi-Titik Masudah (Mas Pung-Mbak Titik) yang diusung PDIP, PKB dan Partai Bulan Bintang (PDD) dengan 20 kursi atau 40 persen suara di DPRD. (sma/udi)
Mengenal Sosok 3 Paslon di Pilkada Mojokerto 2020, Ini Profilnya
Baca juga :