Warga Mojokerto Serahkan Dua Ekor Anak Kucing Hutan Yang Dilindungi ke BKSDA Jatim

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menerima dua ekor anak kucing langka dari warga Mojokerto. Dua anak kucing itu diserahkan secara suka rela, setelah ditemukan di tengah lahan tebu jauh dari habitat asalnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, BKSDA Jatim mendapatkan laporan dari warga, jika menemukan dua kucing yang memiliki nama latin Prionailurus Bengalensis pada Jumat, September 2020 yang lalu.

Dodit Ari Guntoro, Kepala Seksi Konservasi Wil III Surabaya Bidang Wilayah II BKSDA Jawa Timur mengatakan, Kucing itu ditemukan oleh pekerja penebang tebu di lahan milik Agung Rahmad pada saat melakukan panen tebu di sawah dalam kondisi lemah dan pucat.

Kucing liar kecil khas Asia Selatan dan Timur tersebut dibawa pekerjanya ke rumah Agung Rahmad di Jalan Raya Ngarangon Nomor 56, Dusun Keniten, Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan perawatan sementara. Sebelum akhirnya diserahkan ke Tim SKW III Surabaya pada Senin, 28 September 2020 kemarin.

“Ya setelah mengetahui satwa tersebut termasuk jenis hewan dilindungi, warga kemudian lapor ke kita,” terangnya.

Menurutnya, satwa ini termasuk jenis yang dilindungi, bahkan sejak tahun 2002 terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN. Dimana kucing kuwuk terdistribusi secara luas, tapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.

“Dia menyerahkan dengan sukarela bahwa anakan kucing yang ditemukan termasuk jenis yang dilindungi. Tim SKW III Surabaya juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bapak Agung yang dengan telaten merawat sementara kedua anakan kucing hutan ini,” imbuhnya.

Baca Juga : Siswi Cantik ini Terjatuh dan Tewas di Mojokerto

Hal itu menunjukkan, tingkat kepedulian masyarakat masih tinggi untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi.

“Sekarang dua anakkan kucing hutan itu, sudah berada di kandang transit BB KSDA Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan intensif, sebelum nantinya dilepas kembali ke alam,” tandasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :