Selama September 2020, Uang Denda Razia Masker di Kota Mojokerto Terkumpul Rp 17 Juta

Uang denda razia masker di Kota Mojokerto selama September 2020 hingga kini, sudah terkumpul sekitar Rp 17 juta.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, uang itu hasil dari razia para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker, saat beraktivitas diluar rumah maupun tempat usaha.

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, uang sebesar kurang lebih Rp 17 juta itu hasil dari razia pelanggar protokol kesehatan terhadap 634 orang yang tidak memakai masker di Kota Mojokerto.

Uang itu masuk dalam uang kas daerah. Setiap pelanggar yang terjaring langsung melakukan pembayaran ke DPPKA.

“Kalau jumlah pelanggar sampai kemarin Rabu (30/09/2020) itu jumlahnya ada 634. Rata-rata mereka didenda 25 sampai 30 (ribu, red) kalau masyarakat biasa. Itu sesuai dengan Pergub nomor 2 tahun 2020. Sedangkan tempat usaha kita kenakan denda Rp 200 ribu sesuai dengan Perwali Nomor 55 tahun 2020. Sebab mereka (pelaku usaha) memilki tanggung jawab mengingatkan para pelanggannya,” terangnya.

Dari jumlah 634 orang yang terkana razia tak mengenakan masker, jika dijumlahkan denda yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp 17 juta.

“Itu, kita mulai sejak pertengahan Juli. Tapi memang pada saat itu lebih banyak punishment, banyak berupa kerja sosial. Dan baru bulan September sanksi denda kita gunakan sesuai dengan Perwali dan Peratauran Gubernur,” terangnya.

Menurutnya, selama diberlakukannya razia masker disertai sanksi berupa denda, petugas banyak menemui pelanggar protokol kesehatan di tempat umum. Seperti warung kopi, cafe, jalan jalan protokol, Alun-Alun hingga pasar tradisional.

Tak hanya masyarakat umum, sejauh ini petugas juga sudah menindak sebanyak 20 lebih tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. “Sesuai perwali nomor 55 tahun 2020 tempat usaha kita kenakan 200 ribu,” tegasnya. (sma/udi)

Baca juga :