Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Sepakati Delapan Raperda Untuk Propemperda tahun 2021

Draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto untuk tahun 2021 di bahas oleh legislatif bersama eksekutif, Jumat (02/10/2020).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto merumuskan sedikitnya delapan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 202, dan penambahan 1 raperda untuk perubahan propemperda tahun 2020.

Dalam rapat itu juga disepakati rancangan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021 sebanyak delapan Raperda, yakni 3 raperda inisiatif DPRD dan 5 sisanya dari eksekutif.

Ketiga raperda dari DPRD yakni, raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta 1 raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara bapemperda dengan pengusul.

Sedangkan raperda eksekutif antara lain, Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023; Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039; Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha; Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan Raperda pencegahan perkawinan usia anak.

Untuk perubahan propemperda 2020 sendiri dengan penambahan raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Denny Novianto, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto mengatakan, sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, harus dikonsulatasikan terlebih dulu ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propinsi. (sma/ADV)