Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tapping Box Bersama KPK

Pemkot Mojokerto menggelar sosialisasi pemasangan tapping box bagi para pelaku usaha. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan mencegah terjadinya kebocoran pajak. Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto, serta menghadirkan pimpinan KPK, Kamis kemarin (8/10/2020) di Hallroom Graha Mojokerto Servis City (GMSC).

Ning Ita menjelaskan, pemasangan tapping box bagi pelaku usaha untuk memudahkan pengusaha dalam menjalankan kewajibannya saat membayar pajak daerah. Sekaligus mampu mencegah kebocoran pajak bagi pemerintah daerah. “Tapping Box menjadi wujud nyata Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, yang merupakan indikator kesuksesan program pemberantasan korupsi. Karena setiap transaksi yang dilakukan pada alat tersebut secara elektronik, akan tersinkronisasi dengan sistem pendapatan daerah di kantor BPPKA,” jelasnya.

Ning Ita juga mengatakan, visi Kota Mojokerto berdaya saing, mandiri, adil makmur, sejahtera dan bermartabat. Dimana pada misi yang ke tujuh, yani mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Ada dua sasaran, yang pertama meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Dan yang kedua, terwujudnya akuntabilitas keuangan dan aset daerah. Sedangkan sasaran dari misi tersebut adalah meningkatnya pendapatan asli daerah, meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah,” urai wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini.

Sehubungan dengan optimalisasi pajak daerah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menetapkan Perwali No 15 Tahun 2020 tentang sistem elektronik pajak daerah. Diharapkan, nantinya pelaku usaha khususnya wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dapat melaksanakan ketentuan terkait kewajiban pajak daerah dalam hal penggunaan alat perekam transaksi pajak (tapping box ) di setiap tempat usaha.

Walikota juga berpesan, seluruh masyarakat yang menjadi pelaku usaha atau UMKM agar bersinergi dengan pemerintah daerah, dengan cara berkenan menggunakan tapping box di setiap tempat usaha yang dijalankan. Dengan adanya pemasangan tapping box sebagai perekam transaksi pajak daerah Kota Mojokerto, diharapkan dapat berguna secara efisien, akuntabel, dan transparansi untuk kedepannya.

Sementara itu, Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK mengatakan, sejak tahun 2016 KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Unit Koordinasi Supervisi telah mengembangkan Sistem Monitoring Centre for prevention (MCP) sebagai alat serta upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya terkait pengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ada dua poin dalam mewujudkannya, yakni menerapkan penerimaan pajak berbasis teknologi serta meningkatkan sistem pengawasan terhadap pembayaran wajib pungut pajak. Seperti, hotel, tempat makan, parkir dan lain-lain.

“Di Kota Mojokerto, kami telah memasang sedikitnya 70 alat untuk pelaku usaha. Dimana, melalui alat tapping box dapat mendorong wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Sehingga, pengusaha atau pelaku usaha akan lebih tertib dalam membayar pajak yang telah dipungut dari konsumen. Sehingga nantinya, pendataan pendapatan daerah dari pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel,” terangnya. (sma/ADV)

Baca juga :